Bendera Pusaka dikibarkan pada tahun 1945 di Jakarta. Namun pada tahun
1946 – 1948 Bendera Pusaka dikibarkan diYogyakarta. Pada waktu itu dikibarkan
dengan formasi 5 orang (3 putri dan 2 putra), formasi ini berdasarkan Pancasila.
Bendera Pusaka
dikibarkan sejak tahun 1945 – 1966 dengan formasi tersebut, sedangkan sejak
tahun 1967 mulai menggunakan formasi pasukan 17-8-45 dan sejak saat itu pula
Bendera Pusaka diganti dengan Bendera Duplikat.
Bendera Duplikat dibuat
di Balai Penelitian Tekstil Bandung yang dibantu oleh PT Ratna di
Ciawi, Bogor. Upacara penyerahan Bendera Duplikat dilaksanakan pada
tanggal 5 Agustus 1969 di Istana Negara Jakarta yang bertepatan dengan
reproduksi Naskah Proklamasi Kemerdekaan. Bendera Duplikat mulai dikibarkan
bersama dengan utusan-utusan dari 26 propinsi sejak tahun 1969 sampai dengan
sekarang.
Bendera Duplikat dibuat
dari benang wol dan terbagi menjadi 6 carik kain (masing-masing 3 carik merah
dan putih). Sedangkan Bendera Pusaka terbuat dai kain sutera asli.
Nama pasukan pengibar
bendera pada tahun 1967 – 1972 dinamakan Pasukan Pengerek Bendera, sedangkan
mulai tahun 1973 sampai dengan sekarang dinamakan Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Paskibraka).
Regu-regu pengibar sejak
thun 1950 – 1966 diatur oleh rumah tangga kepresidenan, setelah itu diganti
oleh Direktorat Pembinaan Generasi Muda.
Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1958 menetapkan peraturan tentang Bendera Pusaka, tanggal 26
Juni 1958 dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 65 tahun 1958 dan penjelasan dalam
tambahan Lembaran Negara Nomor 1.633, diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958.
Dalam peraturan tersebut, hal-hal penting yang dimuat antara lain :
1.
Bendera Pusaka ialah bendera kebangsaan
yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17
Agustus 1945 (Pasal 4 ayat 1);
2.
Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada
tanggal 17 Agustus (Pasal 4 ayat 20;
3.
Pada waktu penaikan atau penurunan bendera
kebangsaan, maka semua yang hadir tegak, berdiam diri sambil menghadap muka
kepada bendera sampai upaca selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu
organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya
itu. Sedangkan mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan
meluruskan tangan ke bawah dan melekatkan telapak tangan dengan jari-jari rapat
pada paha dan semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali kopiah, ikat
kepala, sorban, dan tudungan atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau
adar kebiasaan (Pasal 20);
4.
Pada waktu dikibarkan atau dibawa, bendera
kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda-benda lain. Pada
bendera kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar,
atau tanda-tanda lain (Pasal 21).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar