ARTI
Tata : mengatur, menata,
menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan
Jadi Tata Upacara
Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib
dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari
nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa,
hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang
bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran,
upacara selamatan panen.
DASAR HUKUM
Pancasila
UUD 1945 (tentang Sistem
Pendidikan Nasional)
Inpres No. 14 tahun 1981
(tentang Urutan Upacara Bendera)
MAKSUD DAN TUJUAN
A. untuk memperolah suasana yang khidmat,
tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah
petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
B. menjadikan sekolah memiliki situasi yang
dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala
sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap
gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat
mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
PEJABAT UPACARA
Pembina Upacara
Pemimpin Upacara
Pengatur Upacara
Pembawa Upacara
PETUGAS UPACARA
- Pembawa naskah Pancasila
- Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945
- Pembaca Do’a
- Pemimpin Lagu
- Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
- Kelompok Pembawa Lagu
- Cadangan tiap perangkat
PERLENGKAPAN UPACARA
- Bendera Merah Putih
a.
Ukuran perbandingan 2 : 3
b.
Ukuran terbesar 2 X 3 meter
c.
Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
- Tiang Bendera
a.
Minimal 5 meter maksimal 17 meter
b.
Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5
- Tali Bendera
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik
- Naskah-naskah
a.
Pancasila
b.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c.
Naskah Do’a
d.
Naskah Acara
KEWAJIBAN DAN HAL-HAL YANG MUNGKIN TERJADI SEWAKTU UPACARA BENDERA
DILAKSANAKAN
- Kewajiban pada waktu dilaksanakan upacara
bendera di sekolah semua guru, siswa, staff yang berada dihalaman sekolah yang
kebetulan tidak mengikuti upacara pengibaran/penurunan bendera mereka
diwajibkan mengambil sikap sempurna mengarah kearah bendera dan memberikan
penghormatan.
- Gangguan pada saat upacara bendera
a.
Kerekan macet Upacara berjalan terus dan setelah selesai kerekan dibetulkan.
b.
Tali kerekan putus Kelompok pengibar bendera berusaha menangkap bendera tegak
lurus sampai upacara selesai kemudian bendera dilipat sesuai ketentuan untuk
disimpan.
c.
Tiang bendera roboh Kelompok pengibar bendera berusaha menegakkan/menangkap tiang bendera
yang roboh bila tidak mungkin dipertahankan laksanakan seperti pada sebelumnya.
d.
Cuaca buruk/hujan Apabila sebelum dilaksanakan upacara, cuaca buruk/hujan maka upacara
penaikan bendera dibatalkan. Tetapi apabila sudah dilaksanakan upacara, cuaca
buruk/hujan maka upacara tetap dilaksanakan sampai bendera berada dipuncak dan
lagu selesai dinyanyikan.
BENDERA
Bendera adalah secarik benda berwujud kain tipis berisi bentukan dan warna,
berkibar ditiup oleh angin pada sebatang tiang atau seuntai tali sebagai
panji-panji, tanda ciri atau tanda pengingat. Warna untuk bendera merah putih,
yaitu warna merah cerah dan putih jernih.
Arti pusaka :
- Harta atau benda peninggalan orang yang
telah meninggal;
- Harta yang turun temurun dari nenek
moyang.
Bentuk dan ukuran serta
warna bendera kebangsaan Republik Indonesia
- Berbentuk segi empat panjang berukuran 2 :
3 panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih;
- Panjang bendera 90 cm dan lebar 60 cm.
Sang merah putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 28 Oktober 1928
bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, bertempat di Jakarta dan dikumandangkan
lagu Indonesia Raya. Sang merah putih ditetapkan sebagai bendera negara
RepublikIndonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bertempat di gedung
Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Bendera merah putih dibawa kembai
ke Jakarta tanggal 28 Desember 1949.
Kesulitan atau gangguan
yang mungkin terjadi pada saat Tata Upacara Bendera
- Kesulitan pada kerekan macet
Upacara tetap berjalan terus, setelah selesai kerekan dibetulkan.
- Tali kerekan putus
Kelompok Pengibar Bendera berusaha menangkap bendera yang jatuh dan
merentangkan bendera tegak lurus sampai upacara selesai, kemudian bendera
dilipat sesuai dengan ketentuan untuk disimpan.
- Tiang bendera jatuh/rebah
Kelompok Pengibar Bendera berusaha menangkap tiang bendera. Bila tidak
memungkinkan dipertahankan seperti di atas.
- Bendera terbalik
a. Apabila pemasangan bendera ke tali sudah
benar namun membentangkannya salah, maka cukup dengan menukar tegangan/menarik
bendera.
b. Apabila pemasangan bendera ke tali sudah
salah, maka petugas segera memperbaiki bendera mulai dari melipat hingga
merentangkan kembali bendera.
- Cuaca buruk atau hujan
Apabila sebelum upacara dilaksanakan terjadi cuaca buruk atau hujan, maka penaikan
bendera dibatalkan. Sedangkan pada saat upacara berjalan kemudian turun hujan,
maka upacara dilanjutkan sampai bendera di puncak tiang bendera dan lagu
kebangsaan selesai dinyanyikan.
Arti dan Warna Merah
Putih
Warna merah dan putih telah dikenal oleh nenek moyang
bangsaIndonesia sejak sekitar 6.000 tahun yang lalu. Warna merah
melambangkan warna yang dapat menahan hawa jahat, sedangkan warna putih
melambangkan kebersihan dan kesucian hati ksatria. Pada saat perjuangan
kemerdekaan, warna merah dan putih melambangkan keberanian dan ketulusan bunga
bangsa dalam mempertahankan ibu pertiwi yang merupakan nyawa bagi suatu bangsa.
Tata cara Peletakan
Bendera Kebangsaan
1.
Bendera merah putih diletakkan di sebelah
kanan bendera/panji lain;
2.
Apabila jumlah bendera yang ada berjumlah
genap, maka bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan;
3.
Apabila jumlah bendera yang ada berjumlah
ganjil, maka bendera merah putih diletakkan di tengah-tengah bendera/panji
lain;
4.
Apabila bendera sudah usang atau tidak
layak, maka sebaiknya bendera dibakar agar tidak mengurangi nilai
kehormatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar