Sabtu, 20 Juli 2013

TATA UPACARA BENDERA (TUB)


ARTI

Tata : mengatur, menata, menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan

Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.

SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.

DASAR HUKUM
Pancasila
UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)

MAKSUD DAN TUJUAN
A. untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
B. menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.

PEJABAT UPACARA
Pembina Upacara
Pemimpin Upacara
Pengatur Upacara
Pembawa Upacara

PETUGAS UPACARA
       - Pembawa naskah Pancasila
       - Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
       - Pembaca Do’a
       - Pemimpin Lagu
       - Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
       - Kelompok Pembawa Lagu
       - Cadangan tiap perangkat

PERLENGKAPAN UPACARA
       - Bendera Merah Putih
a.       Ukuran perbandingan 2 : 3
b.      Ukuran terbesar 2 X 3 meter
c.       Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
       - Tiang Bendera
a.       Minimal 5 meter maksimal 17 meter
b.      Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5
       - Tali Bendera
     Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik
  - Naskah-naskah
a.       Pancasila
b.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c.       Naskah Do’a
d.      Naskah Acara

KEWAJIBAN DAN HAL-HAL YANG MUNGKIN TERJADI SEWAKTU UPACARA BENDERA DILAKSANAKAN

     - Kewajiban pada waktu dilaksanakan upacara bendera di sekolah semua guru, siswa, staff yang berada dihalaman sekolah yang kebetulan tidak mengikuti upacara pengibaran/penurunan bendera mereka diwajibkan mengambil sikap sempurna mengarah kearah bendera dan memberikan penghormatan.
     - Gangguan pada saat upacara bendera
a.       Kerekan macet Upacara berjalan terus dan setelah selesai kerekan dibetulkan.
b.      Tali kerekan putus Kelompok pengibar bendera berusaha menangkap bendera tegak lurus sampai upacara selesai kemudian bendera dilipat sesuai ketentuan untuk disimpan.
c.       Tiang bendera roboh Kelompok pengibar bendera berusaha menegakkan/menangkap tiang bendera yang roboh bila tidak mungkin dipertahankan laksanakan seperti pada sebelumnya.
d.      Cuaca buruk/hujan Apabila sebelum dilaksanakan upacara, cuaca buruk/hujan maka upacara penaikan bendera dibatalkan. Tetapi apabila sudah dilaksanakan upacara, cuaca buruk/hujan maka upacara tetap dilaksanakan sampai bendera berada dipuncak dan lagu selesai dinyanyikan.

BENDERA
Bendera adalah secarik benda berwujud kain tipis berisi bentukan dan warna, berkibar ditiup oleh angin pada sebatang tiang atau seuntai tali sebagai panji-panji, tanda ciri atau tanda pengingat. Warna untuk bendera merah putih, yaitu warna merah cerah dan putih jernih.
Arti pusaka :
     - Harta atau benda peninggalan orang yang telah meninggal;
     - Harta yang turun temurun dari nenek moyang.
  Bentuk dan ukuran serta warna bendera kebangsaan Republik Indonesia
- Berbentuk segi empat panjang berukuran 2 : 3 panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian   bawah berwarna putih;
- Panjang bendera 90 cm dan lebar 60 cm.
Sang merah putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, bertempat di Jakarta dan dikumandangkan lagu Indonesia Raya. Sang merah putih ditetapkan sebagai bendera negara RepublikIndonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bertempat di gedung Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Bendera merah putih dibawa kembai ke Jakarta tanggal 28 Desember 1949.
Kesulitan atau gangguan yang mungkin terjadi pada saat Tata Upacara Bendera
     - Kesulitan pada kerekan macet
  Upacara tetap berjalan terus, setelah selesai kerekan dibetulkan.
     - Tali kerekan putus
  Kelompok Pengibar Bendera berusaha menangkap bendera yang jatuh dan merentangkan bendera  tegak lurus sampai upacara selesai, kemudian bendera dilipat sesuai dengan ketentuan untuk  disimpan.
     - Tiang bendera jatuh/rebah
 Kelompok Pengibar Bendera berusaha menangkap tiang bendera. Bila tidak memungkinkan  dipertahankan seperti di atas.
     - Bendera terbalik
a.    Apabila pemasangan bendera ke tali sudah benar namun membentangkannya salah, maka cukup dengan menukar tegangan/menarik bendera.
b.    Apabila pemasangan bendera ke tali sudah salah, maka petugas segera memperbaiki bendera mulai dari melipat hingga merentangkan kembali bendera.
     - Cuaca buruk atau hujan
 Apabila sebelum upacara dilaksanakan terjadi cuaca buruk atau hujan, maka penaikan bendera  dibatalkan. Sedangkan pada saat upacara berjalan kemudian turun hujan, maka upacara dilanjutkan  sampai bendera di puncak tiang bendera dan lagu kebangsaan selesai dinyanyikan.

Arti dan Warna Merah Putih
Warna merah dan putih telah dikenal oleh nenek moyang bangsaIndonesia sejak sekitar 6.000 tahun yang lalu. Warna merah melambangkan warna yang dapat menahan hawa jahat, sedangkan warna putih melambangkan kebersihan dan kesucian hati ksatria. Pada saat perjuangan kemerdekaan, warna merah dan putih melambangkan keberanian dan ketulusan bunga bangsa dalam mempertahankan ibu pertiwi yang merupakan nyawa bagi suatu bangsa.

Tata cara Peletakan Bendera Kebangsaan
1.      Bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan bendera/panji lain;
2.      Apabila jumlah bendera yang ada berjumlah genap, maka bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan;
3.      Apabila jumlah bendera yang ada berjumlah ganjil, maka bendera merah putih diletakkan di tengah-tengah bendera/panji lain;
4.      Apabila bendera sudah usang atau tidak layak, maka sebaiknya bendera dibakar agar tidak mengurangi nilai kehormatannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar